FATWA MUI TENTANG MLM HALAL
Yogyakarta – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Fuad Zein mengatakan Multi Level Marketing (MLM) yang halal, tidak mengandung unsur kebatilan atau kebohongan. MLM termasuk katagori transaksi jual beli, dalam literature Fiqh Islam, MLM masuk dalam pembahasan Fiqh Muamalah atau bab buyu’ (perdagangan).
MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran MLM. Untuk mengetahui apakah MLM tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan, yaitu :
MLM adalah kegiatan menjual atau memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang maupun jasa kepada konsumen sehingga produk yang dijualbellikan harus ada. Fuad berharap masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran MLM. Untuk mengetahui apakah MLM tidak merugikan dan mengecewakan harus dipenuhi sejumlah persyaratan, yaitu :
1. Di antaranya, memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL), ada penjenjangan up line dan down line masing-masing memiliki kesempatan yang sama untuk berhasil.
2. Selain itu, lanjutnya, keuntungan dan keberhasilan distributor MLM sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dalam bentuk pembelian dan penjualan produk perusahaan yang dihitung berdasarkan hasil penjualan pribadi dan anggota jaringannya.
3. Biaya pendaftaran murah bisa dipertanggungjawabkan. Insentif yang diterima seseorang (up line) tidak berasal dari pengurangan hak down line-nya.
4. Up line dalam mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) harus disertai upaya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan prestasi.
5. Larangan principal dalam bisnis adalah memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi, maisir (judi), garar (fiktif), zulm (aniaya) dan investasi haram. Perdagangan yang dilakukan dalam bentuk apapun termasuk strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak yang baik.
6. Syariah Islam, kata Fuad, memiliki ciri ‘alamiyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan tajaddud (up to date). Sedang materi yang dikandungnya bersifat sawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variable). “Sehingga berbagai permasalahan social ekonomi yang actual dapat di-absorve (diakomodir) oleh nilai-nilai syariah Islam,” katanya. Namun tidak semua kasus atau praktik yang berkembang di masyarakat dapat dilegitimasi keabsahannya. Melainkan harus memenuhi patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan tanpa kompromi. Sebab ekonomi Islam yang berdasarkan ketuhanan mengandalkan tiga pilar yaitu keadilan, halal dan saling manfaat. Karena itu, MLM yang baik harus memenuhi prinsip perdagangan sesuai dengan syariat Islam.
Sumber: Jurnal Haji 2 May 2013
0 Response to "NASA itu Halal (Fatwa MUI tentang MLM Halal)"
Posting Komentar